Paspor dan Visa

Suatu saat saya pernah ngobrol ngalor ngidul dengan teman di kontak saya mengenai rencana-rencana traveling kami masing masing. Rencananya sungguh wah! Mulai dari melihat keeksotikan Turki, mendaki Gunung Himalaya sampai ke ‘rencana’ dikejar singa di Afrika. Wah, boleh juga nih kemampuan traveling dia. Sampai suatu titik ternyata saya harus kepentok menjelaskan perbedaan visa dan paspor. Duh, saya pikir sudah tau setelah obrolan panjang berjam-jam dengan dia.

Memang beberapa kali saya temui teman yang kurang paham perbedaan antara paspor dan visa. Begitu pula dengan Visa preArrival dan Visa on Arrival yang masih harus dijelaskan panjang dan lebar untuk menghindari adanya kesalahan ketika bepergian. Fatal akibatnya jika terdapat kesalahan mempersepsikan ketentuan visa, atau bahkan mengira visa dan paspor adalah sama.

Paspor

Paspor adalah identitas seseorang yang berlaku dalam skala internasional. Semacam KTP yang berbentuk buku dan wajib dibawa ketika bepergian di luar wilayah negara Indonesia. (Sudah tau lah ya pastinya)

Paspor Republik Indonesia

Paspor Republik Indonesia

Paspor bisa didapatkan di kantor Imigrasi setempat, tidak harus dari daerah asal kita. Jika kita berdomisili di Jakarta dan memegang KTP di luar Jakarta kita hanya perlu membawa syarat-syarat sebagai berikut ke kantor imigrasi di Jakarta:

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Surat keterangan kerja atau Akte Kelahiran Orang Tua untuk yang belum bekerja
  3. Akte Kelahiran
  4. Ijazah terakhir
  5. Foto 3×4

Biaya pengajuan paspor saat ini adalah Rp. 355.000 rupiah tanpa tambahan biaya apapun. Prosesnya pun cukup mudah. Hanya dengan datang mengisi formulir dan menyerahkan berkas maka akan keluar jadwal untuk wawancara. Satu dua hari setelah wawancara, jika diapprove paspor setebal 48 halaman akan jadi lebih kurang 2-4 hari.

Paspor berlaku selama 5 tahun. Tapi hampir semua negara mempersyaratkan adanya minimal 6 bulan masa berlaku sebelum kadaluarsa. Enam bulan sebelum kadaluarsa, sebaiknya paspor diperpanjang untuk diganti buku yang baru. Setiap masuk dan keluar dari suatu negara paspor akan diberikan stempel di imigrasi sebagai tanda approval kita datang dan meninggalkan wilayah negara tersebut tanpa masalah apapun.

Passports stamps

Passports stamps

Semakin banyaknya stamp yang diperoleh di dalam paspor akan mempermudah kita untuk apply visa, terutama negara-negara yang visanya sulit seperti amerika, schengen (visa eropa), dan kanada.

Visa

Nah, apa itu Visa?

Visa adalah tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor pada negara tertentu.

Jika pemerintah telah mengadakan perjanjian dengan suatu negara agar penduduk negaranya bebas berkunjung ke suatu negara lain, maka jika kita bepergian ke negara itu, kita tidak memerlukan izin masuk ke negara itu atau dengan kata lain ‘bebas visa’ untuk pemegang paspor Indonesia. Paspor akan diberi stempel di imigrasi saat kita sampai dan kita akan langsung diperbolehkan masuk.

Indonesia mempunyai hubungan diplomatik dengan banyak negara. Negara-negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang paspor indonesia meliputi:

  1. Asia Tenggara : Seluruh komunitas ASEAN saat ini memberlakukan bebas visa untuk penduduknya.
  2. Asia Timur : Jepang (mulai Januari 2015), Hongkong dan Macau
  3. Asia Barat dan Selatan : Iran dan Maldives
  4. Amerika : Aruba, Bermuda, Chile, Columbia, Costarica, Cuba, Ecuador, Haiti, Jamaica
  5. Afrika : Morocco, Sheycelles, Mesir
  6. Eropa : Andorra
  7. Oceania : Cook Island, Samoa, Micronesia

Selain dari negara yang disebutkan diatas, pemegang paspor Indonesia harus memiliki visa untuk masuk ke suatu negara.

Walaupun bebas visa, ada kalanya kita harus mencari informasi lebih lanjut. Terkadang terdapat persyaratan tambahan untuk masuk ke suatu negara sekalipun bebas visa:

  1. Mempunyai tiket kepulangan. Sebagai contoh, Filipina mempersyaratkan tiket return untuk dapat menaiki pesawat yang menuju Filipina. Tanpa tiket pulang, maka kita tidak dapat masuk ke dalam pesawat dengan tujuan Filipina.
  2. Mempunyai alamat yang jelas seperti relasi di negara tujuan, atau booking hotel.
  3. Mempunyai visa-visa negara tetangga yang masih berlaku, visa regional seperti schengen, visa residence negara tertentu atau visa Amerika.
  4. Membeli kartu turis seperti yang diberlakukan oleh negara Cuba.

How to Apply Visa?

Visa dikenakan kepada orang yang datang ke suatu negara karena berbagai alasan.

  1. Tidak ada pembicaraan kedua negara untuk saling memberikan fasilitas bebas visa. Hal itu mungkin karena kurang baiknya hubungan diplomatik, jauhnya jarak antara kedua negara sehingga tidak banyak kunjungan masyarakat antar dua negara.
  2. Faktor keamanan. Negara maju seringkali hanya mempersyaratkan bebas visa untuk sesama negara maju. Tingginya angka imigran gelap membuat negara asal imigran gelap bahkan dipersulit untuk membuat visa. Visa juga menjadi screening agar hanya orang-orang terpilih dan mempunyai tujuan baik saja yang dapat masuk ke suatu negara.
  3. Faktor ekonomi: suatu negara dengan banyak obyek wisata namun tidak mampu mengelola pariwisatanya seringkali mempersyaratkan visa untuk mendapatkan tambahan pemasukan negara dari setoran aplikasi visa.

Visa dibagi menjadi dua macam menurut cara applynya: Visa on Arrival dan Visa pre Arrival

1. Visa on Arrival

Dengan makin meningkatnya hubungan dua negara, pemerintah dapat mengadakan perjanjian untuk mempermudah penduduknya saling berkunjung dengan cara memberikan fasilitas visa on arrival. Pemberian fasilitas visa on arrival belum tentu bersifat bilateral. Artinya, jika kita mendapat fasilitas visa on arrival ke suatu negara, belum tentu negara tersebut juga diberi fasilitas visa on arrival oleh pemerintah Indonesia.

Visa on Arrival adalah fasilitas dimana kita dapat memperoleh visa seperti halnya stempel pada paspor yang langsung didapatkan pada saat kita sampai di suatu negara. Bedanya, untuk stempel paspor kita hanya perlu membawa paspor saja, untuk Visa on Arrival kita perlu membawa syarat tambahan dengan melewati tahap wawancara yang kadang singkat, kadang sampai memakan waktu cukup lama. Walaupun nampak mudah, banyak ketentuan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan visa on arrival.

Fasilitas Visa on Arrival hampir seluruhnya diberikan hanya kepada penumpang pesawat antar negara. Jarang sekali ada visa on Arrival diberikan di border darat. Hanya untuk persetujuan negara bertetangga, atau jika border darat ramai maka visa on arrival akan tersedia.

Hal-hal yang umum ditanyakan pada saat wawancara di Imigrasi tujuan untuk mendapatkan Visa on Arrival meliputi hal berikut:

  1. Itinerary. Tips saya adalah memberikan itinerary paling sederhana. Jika ditanya kemana saja tujuan selama di negara ini,  jawab dengan memberi pernyataan akan mengunjungi satu atau dua kota saja yang dekat. Semakin jauh atau banyak kota yang dikunjungi akan berdampak pada banyaknya uang tunai yang harus dibawa.
  2. Jumlah uang tunai. Pelancong akan diminta menunjukkan jumlah uang tunai yang dibawa. Jangan lupa juga terkadang pembayaran Visa on Arrival harus menggunakan uang lokal. Jadi, sebaiknya anda membawa sesuai dengan ketentuan biaya visa.
  3. Booking hotel atau surat penyerta
  4. Foto 2″ x 2″ dengan background putih. Jika tidak membawa foto biasanya akan dikenakan biaya tambahan yang cukup besar.
  5. Tiket pesawat pulang atau booking bus/kereta untuk keluar dari negara itu
  6. Untuk negara tertentu dengan aturan yang kurang jelas, agak beresiko apply visa on arrival. Oknum petugas dapat meminta syarat yang mengada-ada demi mendapatkan uang tambahan agar foreigner diperbolehkan masuk. Jika memungkinkan untuk mendapatkan visa di kedutaan, maka sebaiknya apply visa di perwakilan mereka di Indonesia.

2. Visa pre Arrival

Visa pre Arrival adalah visa yang aplikasinya diajukan di perwakilan kedutaan suatu negara yang berada di negara kita. Selain di Jakarta, kedutaan atau konsulat negara asing juga ada yang berkantor di kota-kota besar seperti di Bandung, Medan, Surabaya, Bali atau Makassar. Jika suatu negara tidak memberikan fasilitas visa on arrival maka kita harus apply visa suatu negara di kedutaan tersebut.

Biaya yang dibebankan untuk visa pre Arrival lain-lain tergantung regulasi yang ditetapkan. Beberapa negara dapat apply visa online, jadi kita tidak perlu datang ke kedutaan. Hal ini membantu sekali jika kita tidak ada waktu atau terkendala jarak untuk datang ke kedutaan.

Syarat umum untuk apply visa pre arrival yang diminta oleh seluruh negara sebagai berikut:

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan dan mempunyai minimal 1 atau 2 halaman yang masih kosong
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Foto tanpa background yang dicetak di kertas foto ukuran 2″ x 2″ atau 4×6

Syarat lain yang sering diminta oleh beberapa negara adalah

  1. Surat keterangan kerja atau surat undangan dari relasi/kantor dari negara yang dituju terutama untuk visa bisnis
  2. Fotokopi buku tabungan atau rekening koran (print out tabungan yang dikeluarkan bank). Besaran tabungan tertera berbeda-beda sesuai dengan tingkat ekonomi negara yang dituju dan biasanya mereka meminta tabungan yang stabil selama 3 bulan terakhir
  3. Fotokopi kartu keluarga dan atau fotokopi akte kelahiran
  4. Bukti pemesanan tiket pulang pergi
  5. Bukti booking hotel untuk tempat tinggal selama disana
  6. itinerary (rincian urutan perjalanan)
  7. Beberapa negara mempersyaratkan adanya wawancara untuk mengetahui maksud kedatangan di negara tersebut.
  8. Surat keterangan bebas HIV, AIDS, Hepatitis atau penyakit endemik lainnya dan surat bebas narkoba.

Untuk beberapa negara, siap-siap akan ada penolakan visa yang kita ajukan jika syarat-syarat tidak dipenuhi atau tidak ada bukti cukup kuat kenapa kita harus diijinkan masuk ke suatu negara. Pencari kerja atau pengangguran terkadang dapat ditolak dalam pengajuan visa-nya. Ketika ditolak, kita dapat mengajukan banding ke kementerian luar negeri untuk bantuan pemerintah dalam mendapatkan visa.

Nah, sudah siap untuk bepergian?

302 responses to “Paspor dan Visa

  1. Saya memiliki paspor yang pernah saya gunakan untuk berlibur, namun saat itu saya hanya 27 hari di negara tujuan.
    Dan saya ingin berkunjung lagi selama 90 hari, apakah saya harus punya visa untuk itu??

  2. selamat sore pak, saya mau tanya,
    saya sudah beli tiket ke Hongkong untuk tgl 10-12 September, tiket sudah ada, tp setelah saya cek, ternyata paspor saya masa berlakunya berakhir tgl 06 Februari 2017, apakah masih bisa digunakan ?, terima kasih

  3. Saya mau tanya.. Bulan lalu saya masuk malaysia 28 juli terus balik indonesia 27 agustus.. Kata di imigrasi saya overstay 2 hari padahal saya hitungnya pas 30 hari, terus dikasi cop merah.. Klu saya masuk lagi bulan ini boleh gak kira-kira?? Mohon bantuannya..

  4. saya memiliki pasport 24 halaman, berlaku sampai 15 may 2018. sebelumnya saya bekerja di perkebunan sawit namun saya lari dari majikan dan bekerja di majikan lain tanpa membawa paspor. 3 bulan kemudian saya dapat mengambil balik pasport saya tapi pas kerja dan levy sudah di cop mati. sampai hari ini tanngal 28-9-2016 pasport tersebut masih di tangan saya dan saya masih di malaysia dengan pasport itu. apakah saya bisa leluasa berada di malaysia?, atau bagaimana?, apakah saya kena denda? atau apa apa, tolong bantuannya….

    • iya, kemungkinan besar akan ada masuk ke listing pencekalan kalau paspor/visa sudah mati. sebaiknya berkonsultasi lgsg ke kedutaan malaysia di jakarta

  5. mas saya dari hangkong macao finis contrak lalu saya balik indo brapa bulan lg ya bole pergi kesana n persyaratanya apa saja ya untuk balik pergi hongkong

  6. Pak, kmaren saya kehilangan paspor, karna saya mau ke luar negri dan mau d pakai jadi saya buat baru lagi, tapi paspor pertama saya kebetulan buat nya masih pakai akta kelahiran (waktu itu saya msh d bawah umur), sehingga data paspor lama tidak ketemu d imigrasi. Jadinya buat paspor yg benar2 baru, dan saya tdk membayar denda. Lalu paspor lama saya sudah ketemu, ini masalah ga ya pak? Apa saya harus lapor ke imigrasi kalo paspor lama sy ud ketemu, atau d biarin aja?? Terimakasih sebelumnya 🙂

  7. pak saya kerja di malaysia sudah 6 bulan hanya bermodal pasport saja,tiap habis waktu 1 blan perusahaan mengurus cop perpanjangan pasport saya tanpa saya ikut ke imigrasi.saat ini saya mau pulang ke indonesia,apkah dlm pemeriksaan di imigrasi nanti akan ada masalah?

  8. Mas saya baru pulang dari Singapura lewat laut pakai feri, masuk nya paspor saya di cap, tp pas pulang ke Indonesia lewat laut jg tp paspor saya gk di cap cuma di scan dan sidik jari aja, itu Giman mas??? Mohon bantuan nya…

  9. pak,sebelumnya saya bekerja di malaysia menggunakan permit,tapi sekarang masa berlaku permit tsb sudah habis karena saya tidak memperpanjang masa berlakunya karna biayanya terlalu mahal, pertanyaannya apakah saya bisa memperpanjang permit yang sudah mati tsb? dan apakah saya masih bisa untuk masuk ke malaysia lagi walau hanya sebagai pelancong? terimakasih

Leave a reply to Fenny Cancel reply